Kediri, 21 Agustus 2025

Sidang lanjutan Kasus Koper Merah (Pembunuhan disertai Mutilasi)
Pada hari Kamis, tanggal 21 Agustus 2025 di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kediri. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri menyidangkan lanjutan perkara Pidana Nomor : 67/Pid.B/2025/PN Kdr atas nama Terdakwa Rohmad Tri Hartanto. Persidangan hari ini dengan agenda pembacaan Tuntutan Penuntut Umum . Dalam surat tuntutannya, pada pokoknya Penuntut Umum berpendapat Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana, dan menuntut Terdakwa dengan Pidana Mati. Atas hal itu, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Terdakwa dan Penasihat Hukumnya untuk mengajukan pembelaan. Kemudian sidang ditunda untuk nota pembelaan sampai hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025.
Perkara ini disidangkan dengan susunan Majelis Hakim Khairul, S.H., M.H., selaku ketua Majelis dengan anggota majelis hakim yaitu Novi Nuradhayanty, S.H., M.H. Dan Alfan Firdauzi Kurniawan, S.H., M.H. serta dibantu Panitera Pengganti Galih Thoso Wibawanto, S.E., S.H.

@humasmahkamahagung@ditjenbadilum@kemenpanrb@rbkunwas

#pnkediriprima#humasmahkamahagung#ditjenbadilum#kemenpanrb#rbkunwa

Views: 3